Setiap negara menganut sistem pemerintahan yang berbeda-
beda. Walaupun secara teori, sistem pemerintahan dibedakan menjadi sistem
pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan
monarki, dll namun pada kenyataannya setiap negara pasti melakukan berbagai
macam penyesuaian demi kelancaran pelaksanaan sistem pemerintahan tersebut.
Tidak jarang juga terdapat suatu negara yang melaksanakan sistem pemerintahan
yang merupakan gabungan atau kombinasi lebih dari satu jenis sistem
pemerintahan.
Berikut ini adalah sistem pemerintahan di berbagai negara
dunia:
1
1.
Nama
Negara : Amerika
Serikat
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara :
Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik Federasi
Pelaksanaan Pemerintahan : Badan eksekutif AS terdiri atas presiden
beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executif. Secara formal, sesuai
dengan asas trias politica, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif
dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan kongres.
Pelaksanaan checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri.
Akan tetapi, penunjukan jabatan tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus
disetujui senat.
2.
Nama
Negara :
Argentina
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Lembaga yudikatif bebas dari lembaga
eksekutif dan legislatif. Mahkamah Agung Argentina mempunyai 9 anggota yang
diangkat oleh presiden atas persetujuan senat.
3.
Nama
Negara : Brasil
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik Federal
Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden memegang kekuasaan eksekutif
yang besar seperti menunjuk cabinet dan sebagai kepala Negara serta
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilu 4
tahun sekali. Kongres nasionalnya (Congresso Nasional) adalah sebuah badan
bicameral yang terdiri atas senat federal (Senado Federal) dan Cậmara dos
Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan yang berbeda.
4.
Nama
Negara : Filipina
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Peaksanaan Pemerintahan : Presiden berfungsi sebagai kepala
Negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun dan mengepalai
kabinet. Dewan legislatif Filipina mempunyai 2 kamar, yaitu kongres terdiri
atas senat dan dewan perwakilan, cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh
Mahkamah Agung yang memiliki seorang ketua Mahkamah Agung sebagai kepalanya dan
14 hakim agung, semuanya ditunjuk oleh presiden.
5.
Nama
Negara : Inggris
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : Di Inggris raja sebagai bagian dari badan
eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis
karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang emimpin para
menteri. Akan tetapi, pelaksanaan suatu parlementer di Inggris agak berbeda
dengan negara-negara lain.
Di Inggris PM dapat sewaktu-waktu mengadakan
pemilu sebelum masa jabatan parlemen berakhir. Secara formal, rajalah yang
membubarkan parlemen dan menginstrusikan diadakannya pemilu baru. Akan tetapi,
hal ini dilakukan atas saran Pm. Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa
hjabatan berakhir jika cabinet dikenakan mosi tidak percaya.
6.
Nama
Negara :
Australia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : - Legislatif è
Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderl, senat, dan dewan
perwakilan.
-
Ekekutif
è
Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan
para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal
tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
-
Kejaksaan
è
Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainny.
7.
Nama
Negara :
Singapura
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Singapuraa
Pelaksanaan Pemerintahan : Konstitusi Singapura berdasarkan sistem
Westminster karena Singapura merupakan bekas jajahan Inggris. Posisi presiden
adalah simbolis dan kekuasaan pemerintahan berada di tanagan PM yang merupakan
ketua partai politik yang memiliki kedudukan mayoritas di parlemen.
8.
Nama
Negara : Rusia
Sistem Pemerintahan : Semipresidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Federal
Pelaksanaan Pemerintahan : Pemerintahan Rusia dipegang oleh Presiden
yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap
parlemen. Parlemen memiliki peranan yang lebih terbatas dibandingkan dengan
presiden.
9.
Nama
Negara :
Prancis
Sistem Pemerintahan : Semipresidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk pemerintahan :
Republik
Pelaksanaan pemerintahan : - Kekuasaan eksekutif (Presiden) kuat,
karena dipilih langsung oleh rakyat.
-
Kepala
Negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama 7 tahun.
-
Presiden
diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam meneyelesaikan
krisis.
-
Jika
terjadi pertentangan anatara kabinet dengan legislatif, presiden berlaku
membubarkan legislatif.
10.
Nama
Negara : Afrika
Selatan
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden Afrika Selatan memegang 2
jabatan, yaitu sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan. Presiden
adalah pemimpin partai mayoritas di parlemen.
11.
Nama
Negara : Iran
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara :Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik Islam
Pelaksanaan Pemeritahan : ·
Lembaga Eksekutif è
Kepala pemerintahan dijabat seorang Presiden yang
dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat
dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil
presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet.
Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana
anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat
persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
·
Lembaga Legislatif è Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami)
merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis
dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. Setiap 10
tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai dengan jumlah penduduk.
Parlemen saat ini merupakan hasil pemilu tahun 2008. Ketua Parlemen saat ini
adalah Ali Larijani.
Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan
menteri-menteri Kabinet melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri
diajukan sekurangnya oleh 10 anggota dan menteri yang bersangkutan mengeluarkan
mosi tidak percaya kepada Presiden, hasil sidang disampaikan kepada Leader
untuk memecat Presiden.
·
Lembaga Judikatif è Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat
oleh Ketua Justisi yang diangkat langsung oleh Leader untuk masa jabatan 5
tahun. Ia haruslah seorang Ulama Ahli Fiqih (Mujtahid).
·
Lembaga Tinggi Negara Lainnya è Majelis Ahli, Dewan Pengawas Konstitusi,
Dewan Kebijaksanaan Nasional, Dewan Keamanan Nasional,
12.
Nama
Negara : Mesir
Sistem Pemerintahan : Semipresidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Kekuasaan di Mesir diatur dengan sistem semipresidensial multipartai. Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi antara
presiden dan perdana menteri namun dalam prakteknya kekuasaan terpusat pada
presiden, yang selama ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat tunggal. Mesir
juga mengadakan pemilu parlemen multipartai.
13.
Nama
Negara : Bolivia
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden dipilih untuk masa jabatan 5
tahun oleh suara rakyat. Presiden terpilih Gonzalo Sánchez de Lozada mundur pada Oktober 2003, dan digantikan WaPres Carlos Mesa.
Mesa akhirnya digantikan oleh ketua MA Eduardo Rodríguez pada Juni 2005. 6 bulan kemudian,
pada 18 Desember 2005, pemimpin sosialis pribumi, Evo Morales,
terpilih sebagai presiden.
Cabang legislatif è Congreso
Nacional (Kongres Nasional)
memiliki 2 kamar. Cámara de Diputados (Kamar Deputi) memiliki 130 anggota yang dipilih
untuk masa jabatan 5 tahun, 70 orang dari distrik anggota tunggal (circunscripciones) dan 60 oleh
perwakilan proporsional. Cámara de Senadores (Kamar Senator) memiliki 27 anggota (3 anggota per departemen), dipilih
untuk masa jabatan 5 tahun.
14.
Nama
Negara : Denmark
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : Penguasanya
secara resmi merupakan kepala negara, peran yang bersifat seremonial,
sejak kekuasaan eksekutif, yang dilaksanakan oleh raja atau ratu, dilaksanakan
melalui kabinet menteri, dengan PM yang memberlakukan prinsip primus inter pares). Kekuasaan legislatif diberikan kepada monarki dan parlemen Denmark, dikenal sebagai Folketing, yang terdiri atas (tak lebih dari) 179 anggota.
Kekuasaan yudisial ada di tangan pengadilan.
Pemilu parlemen harus diadakan setidaknya
tiap 4 tahun; namun PM bisa mengadakan untuk Pemilu lebih awal. Jika Parlemen
melakukan mosi
tidak percaya
terhadap PM sehingga pemerintahan terhenti. Negeri ini sering dipegang
pemerintah minoritas.
Denmark mempraktekkan hak pilih universal
dalam seluruh masalah, wanita dianggap sama dengan lelaki menurut hukum Denmark
(namun mereka tak dikenakan wajib militer, walau begitu mereka bisa mengikuti
secara sukarela).
15.
Nama
Negara : India
Sistem Pemerintahan : Parlemeneter
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Sistem ketatanegaraan India agak mirip
dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government.Badan
eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri -
menteri yang di pimpin oleh seorang perdana menteri. Sistem parlementer gaya
kabinet government dapat berjalan denan beik di bawah pimpinsn Perdana Menteri
Nehru. Saat itu partai kongres masih menguasai kehidupan politik. M.V.Peyle
menyebut cabinet sebagai”ciptaan parlemen, tetapi ciptaan yang membimbing
penciptanya” (a creature of parliament, but a creature which guides its
creator).
Sesudah pemilihan umum tahun 1967 dominasi partai kongres jauh berkurang sehingga pernyataan pylee itu tidak berlaku lagi. Pada tahun 1971, Indira Gandhi berhasil memperoleh mayoritas yang menyakinkan, yaitu 2/3 dari jumlah kursi dalam Majelis Rendah. Sekalipun demikian, Perdana Menteri Indira Gandhi mendapat banyak ekali tantangan dari berbagai pihak, Sehingga stabilitas nasional mulai terancam. Dalam bulan juni 1975, ia merasa terpaksa untuk menyatakan” keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik erta kegiatan media massa agar tidak menggangu usaha pembangunan Negara. Saat ini, Perdana Menteri India dijabat oleh Manmohan Sigh.
Sesudah pemilihan umum tahun 1967 dominasi partai kongres jauh berkurang sehingga pernyataan pylee itu tidak berlaku lagi. Pada tahun 1971, Indira Gandhi berhasil memperoleh mayoritas yang menyakinkan, yaitu 2/3 dari jumlah kursi dalam Majelis Rendah. Sekalipun demikian, Perdana Menteri Indira Gandhi mendapat banyak ekali tantangan dari berbagai pihak, Sehingga stabilitas nasional mulai terancam. Dalam bulan juni 1975, ia merasa terpaksa untuk menyatakan” keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik erta kegiatan media massa agar tidak menggangu usaha pembangunan Negara. Saat ini, Perdana Menteri India dijabat oleh Manmohan Sigh.
16.
Nama
Negara : Jepang
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan : Parlemen è Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang.
Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi
sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah
berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang,
sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang.
Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara
dalam urusan diplomatik.
Parlemen Jepang
adalah parlemen dua kamar yang
dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota
dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4
tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang
terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih
langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak
untuk memilih.
Kabinet
Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri
adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955,
kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan
partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana
Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui
pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi
masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah
yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas
di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar
Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi
persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan
kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
17.
Nama
Negara : Kanada
Sistem Pemerintahan : Demokrasi Federal
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan : Kanada mempunyai tiga tingkat pemerintahan: federal,
propinsi dan teritori, dan kotamadya (lokal atau regional).
Dalam
struktur federal, para pejabat yang terpilih - Kabinet para menteri di
bawah kepemimpinan Perdana Menteri – merupakan badan pengambil keputusan utama.
Pemerintah federal memimpin sistem pemerintahan demokratis negara melalui
berkonsultasi dengan para pejabat terpilih lain, para wakil propinsi dan kotamadya,
dan masyarakat Kanada.
Peran
utama pemerintah Kanada adalah memastikan dan mendukung kinerja perekonomian
negara. Tanggung-jawab lainnya termasuk pertahanan nasional, perdagangan dan
niaga antar propinsi dan antar negara, imigrasi, sistem perbankan dan moneter,
hukum pidana dan perikanan. Pemerintah federal juga mengawasi industri-industri
seperti kedirgantaraan, perkapalan, perkereta-apian, telekomunikasi dan tenaga
atom.
Pemerintah propinsi dan teritori
mempunyai
struktur yang sama seperti struktur federal dan bertanggung jawab atas
masalah-masalah seperti pendidikan, hak-hak sipil dan kepemilikan, peradilan,
sistem rumah sakit, sumber daya alam di dalam batas propinsi dan teritori
mereka, jaminan sosial, kesehatan dan lembaga-lembaga kotamadya.
Baru-baru
ini pemerintah federal telah mulai menyerahkan tanggung-jawab yang lebih besar
atas sejumlah program dan pelayanan kepada pemerintah propinsi. Contohnya
adalah pelatihan pasar tenaga kerja, dan pengembangan pertambangan dan
kehutanan.
Pemerintah lokal dan regional
memainkan
peran penting dalam beberapa bidang termasuk penyediaan pendidikan,
pengembangan tanah, peraturan-peraturan usaha setempat, dan kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan dan budaya. Struktur pemerintah lokal dan regional tidak selalu
sama di seluruh negara.
18.
Nama
Negara : Kenya
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik Demokrasi Perwakilan
Pelaksanaan Pemerintahan : Kenya adalah republik demokrasi
perwakilan dengan sistem
presidensial, di mana
Presiden Kenya menjadi kepala negara dan kepala
pemerintahan
sekaligus. Negara ini juga memakai sistem multipartai. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah, yang juga
memegang kekuasaan legislatif bersama National Assembly. Kekuasaan yudisial tidak dipengaruhi
oleh dua kekuasaan tersebut.
Sejak kemerdekaannya, Kenya berhasil menjaga
stabilitas di tengah perubahan sistem politik dan krisis-krisis di negara
tetangganya. Ditambah lagi setelah dianutnya demokrasi multipartai, penduduk
Kenya bisa menikmati kebebasan yang lebih. Reformasi yang dilaksanakan parlemen
pada tahun 1997 merevisi beberapa undang-undang yang opresif, diwariskan dari era
kolonial dan mengekang kebebasan berbicara dan berkumpul.
Pada Desember 2002, terjadi perubahan dalam kekuasaan di
Kenya. Untuk pertama kalinya diadakan pemilu yang terbuka dan demokratis, serta oleh pengamat
internasional dinilai bebas dan adil. Kekuasaan yang tadinya dipengang satu
partai sejak merdeka berpindah ke koalisi-koalisi baru partai politik. Dari pemilu tersebut, Mwai Kibaki terpilih menjadi Presiden Kenya.
Pada Desember 2007, Kibaki memenangi pemilu
presiden secara kontroversial. Akibatnya kerusuhan pecah di Kenya. Kemudian
pada April 2008, Kibaki mengumumkan kabinet baru yang merupakan koalisi antara
partai berkuasa dan opisisi di mana pemimpin opisisi Raila Odinga menjadi Perdana
Menteri Kenya.
Masing-masing partai juga berhak memilih wakil perdana menterinya sendiri.
19.
Nama
Negara : Meksiko
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Bentuk Negara : Federal
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Konstitusi 1917 memperuntukkan sebuah pemerintahan Persekutuan Republik dengan kekuasaan yang dibagikan
kepada tiga institusi yang bebas yaitu eksekutif, legislatif, dan kehakiman. Dari segi sejarah, eksekutif sangat
mendominasi kekuasaan lewat jabatan presiden. Sedang, kekuasaan hukum dalam
Kongres tinggal mengikuti arahannya saja. Kongres terlihat aktif kembali sejak
1997 ketika partai oposisi tampil pertama dalam mayoritas legislatif.
Namun demikian, sejak partai oposisi
mengambil alih kekuasaan pada 1997, Kongres semakin bebas dalam menggubal undang-undang. Presiden juga mempunyai kuasa di
bawah perintah eksekutif untuk merancang undang-undang dalam bidang ekonomi dan
keuangan yang tertentu. Presiden dipilih setiap enam tahun dan dia dilarang
memegang jabatan yang sama untuk penggal kedua. Di Meksiko, tiada jabatan wakil
presiden. Sekiranya seseorang Presiden itu dilucutkan jabatan atau meninggal
dunia, Kongres akan melantik seorang Presiden Sementara.
Pada 21 Juli 2000, Vicente Fox Quesada dari partai oposisi "Aliansi untuk Perubahan", yang diketuai oleh Partai Aksi
Nasional (PAN), telah dipilih sebagai Presiden dalam satu pemilu yang dianggap terbersih dan paling bebas dalam sejarah
Meksiko. Fox memulai penggal enam tahunnya pada 1 Desember 2000. Kemenangannya
telah mengakhiri dominasi Parti Institusi Revolusi (PRI) selama 71 tahun sebagai partai
pemerintah.
Pada 2006, Felipe Calderón Hinojosa yang diusung PAN berhadapan dengan Andrés Manuel López Obrador yang dicalonkan PRD dalam sebuah pemilu tertutup. Pada 6 September 2006, Felipe
Calderón Hinojosa
dinyatakan memenangi Pemilu Presiden Meksiko dalam electoral tribunal.
20.
Nama
Negara : Nigeria
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federal
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Pada tahun 1999, sebuah konstitusi
diadopsi. Dalam konstitusi ini disebutkan bahwa Nigeria adalah sebuah negara
Federal dengan Demokratisasi di mana akan dilaksanakan sistem pemilihan umum
untuk memilih pemerintahan. Dalam konstitusi juga disebutkan bahwa pemerintahan
Nigeria terbentuk dari pembagian wilayah-wilayah kekuasaan yakni legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi yang dimaksudkan juga menjamin kebebasan
warga negara Nigeria dalam menganut paham dan kepercayaan/agama, melarang
adanya diskriminasi antaretnis, agama, jenis kelamin, dan kampung halaman.
21.
Nama
Negara : Swiss
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federal
Bentuk Pemerintahan : Konfederasi
Eksekutif è Sistem
pemerintahan Swiss memang unik. Menjadi negara federal sejak 1948. Swiss
menganut sistem demokrasi langsung, dan pemerintahannya terdiri oleh 7 anggota
yang dipilih oleh Federal Assembly. Ketujuh orang itu sekaligus memimpin
departemen utama. Status mereka bisa juga disebut menteri. Yang menarik,
ketujuh orang pilihan itu secara bergantian menjadi presiden. Jabatan sebagai
presidennya masing-masing selama satu tahun.
Jika disederhanakan Swiss yang luasnya 41.400
Km2 dipimpin secara kolektif oleh presidium yang terdiri dari tujuh orang.
Ketua presidium yang digilir itu memegang jabatan presiden. Dengan sistem
federal, negara federalnya disebut canton. Ada 26 kanton yang kini berhimpun
menjadi Swiss. Sebanyak 17 canton adalah canton Swiss-Jerman (berbahasa
Jerman), 4 canton Swiss-Romande (berbahasa Perancis), 1 canton berbahasa Itali
(Ticino), 3 canton bilingual Perancis-Jerman, dan 1 canton (Graubünden)
trilingual Jerman, Italia dan Rumantsch. Itulah sebabnya bahasa nasional di
Swiss ada empat.
Canton-canton ini mempunyai otonomi luas
seperti hal sistem negara federal. Mereka menentukan secara penuh aturan
daerah. Masalah internasional, kehakiman, pertahanan, keuangan negara dipegang
oleh pemerintahan pusat. Sedangkan anggota parlemen (Federal assembly) berasal
dari utusan canton. Mereka inilah yang menentukan tujuh menteri utama yang akan
menjadi presiden secara bergiliran. Presiden sebagai kepala negara juga
merangkap sebagai kepala pemerintahan (Perdana Menteri).
22.
Nama
Negara : Yunani
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Archon è
yaitu pelaksana pemerintahan berjumlah 9 orang.
Areopagos è yaitu dewan yang mengawasi
pelaksanaan pemerintahan Archon,sekaligus merangkap sebagai mahkamah agung.
Anggotanya adalah mantanpara archon.
Boule è semacam DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat) yang memiliki tugas : menetapkan archon, meminta pertanggungjawaban
archon, menghukum archon.
Dalam bidang pertahanan dan keamanan dipegang oleh 10 orang ahli
siasatperang yang menguasai angkatan darat dan angkatan laut
Untuk
menjaga kehidupan yang demokratis maka ada kebiasaan untuk mengasingkanatau
mengucilkan seorang penguasa yang pada suatu tahap dalam pemerintahannyatelah
dicurigai berusaha menjadi penguasa mutlak yang dapat membahayakannegara.
Tindakan pengucilan itu disebut ostrakisme . Istilah ostrakisme berasal
darikata ostrakon yaitu pecahan pot dari tanah liat.
Setiap
penduduk dapat menuliskan nama tokoh yang dianggap berbahaya padaOstrakon. Jika
terdapat nama seseorang dalam jumlah tertentu tertulis dalamOstrakon maka ia
akan diasingkan. Hasil penggalian di Athena pernah ditemukantidak kurang dari
1000 Ostrakon yang tertulis antara lain nama Perikles.
23.
Nama
Negara : Brunei
Darussalam
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Kerajaan Islam
Pelaksanaan Pemerintahan : Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak
pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri
Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri.
Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak
abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati
oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara
berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan
kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Brunei
tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan
bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun
1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan
oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling
stabil dari segi politik di Asia.
Sejak
memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep
”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai
kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal
Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia
Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu
Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei
Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei
Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi
kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah
yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah
Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam
Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran
Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
24.
Nama
Negara : Malaysia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : Federasi Malaysia adalah sebuah monarki
konstitusional. Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang
di-Pertuan Agong,
biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh
sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran;
empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di
dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem
parlementer Westminster, warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam praktiknya,
kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif
diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir,
kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957,
Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut pula Aliansi).
Kekuasaan legislatur dibagi antara legislatur persekutuan
dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri dari dewan rendah, Dewan Rakyat (mirip "Dewan Perwakilan
Rakyat" di Indonesia) dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara (mirip "Dewan Perwakilan Daerah" di
Indonesia). 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota-tunggal
yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70
Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahun; 26 di antaranya dipilih oleh 13
majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili
wilayah persekutuan Kuala
Lumpur, masing-masing
satu mewakili wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja atas
nasihat perdana menteri. Di samping Parlemen di tingkatan persekutuan,
masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan
Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan
beranggota-tunggal. Pemilihan umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun
sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008. Pemilih terdaftar
berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan
Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa negara
bagian. Voting tidak diwajibkan.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana
menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana
menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong
dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota
Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu.[66]; sedangkan kabinet merupakan anggota
parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di
negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota
majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di
tiap-tiap negara bagian yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang
Suku Melayu Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para
penguasa. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu
isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting
dalam melakukan perubahan.
25.
Nama
Negara : Arab Saudi (Kingdom of Saudi Arabia)
Sistem Pemerintahan : Presidensial (Raja)
Bentuk Negara : Kesatuan (Sentralis)
Bentuk Pemerintahan
:
Pelaksanaan
Pemerintahan : Raja selain selaku kepala negara, ia
juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua
tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri,
menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra
mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari
keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan
sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan
eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum
yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari,
kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan
Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120
orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun
diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip
Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi
haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun
keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand
Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga
yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran
hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama
terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand
Mufti.
Parlemen è Unikameral (Council of
Ministers) ---- Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah
parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip
"quasi-legislative" dan tidak primus interpares dengan raja.
Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua
peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan
menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para
anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.
26.
Nama
Negara : Korea
Selatan
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara :
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Korea Selatan adalah negara republik. Seperti pada negara-negara demokrasi
lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu
untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri
yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan.
Presiden bertindak sebagai kepala
negara dan Perdana Menteri
sebagai kepala
pemerintahan.
Lembaga legislatif dipegang oleh dewan
perwakilan yang menjabat selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan
setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka
untuk umum namun dapat berlangsung tertutup.
Pengadilan konstitusional menjadi lembaga
tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang
direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat
selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.
27.
Nama
Negara : Belgia
Sistem Pemerintahan : Konstitusional, Popular Monarki, Parlemen Demokrasi
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan : Belgia adalah suatu negara dengan sistem
konstitusional, popular monarki dan parlemen demokrasi.
Di abad ke19, kelompok politik Francofil dan
ekonomi elite memperlakukan populasi warga Belgia yang mempergunakan Bahasa Belanda sebagai warga negara kelas dua. Di
akhir abad tersebut, dan berlanjut hingga kini, kelompok gerakan Flandria melakukan reaksi untuk meredam hal ini. Setelah PD II, politik Belgia membaik dengan diberlakukannya otonomi
atas dua populasi yang mempergunakan bahasa yang berbeda, Bahasa Belanda dan Bahasa Perancis. Hubungan kedua kelompok itu membaik
dan terjadi hingga sekarang. Melalui proses reformasi konstitusi yang terjadi
pada tahun 1970an dan 1980an, dibentuklah suatu pemerintah yang mengayomi semuanya untuk menghindari
konflik bahasa, kultural, sosial dan ekonomi.
Parlemen bikameral federal terdiri atas seorang anggota senat dan seorang Kamar Perwakilan. Sebelumnya dewan ini terdiri atas 40
orang politikus yang dipilih langsung dan 21 orang perwakilan yang ditunjuk
oleh 3 community parliaments, 10 coopted senators dan sebagai senators by Right dimana sebenarnya tidak berhak untuk memilih, saat ini
adalah Prince Philippe, Princess Astrid dan Prince Laurent, anak dari Raja. 150 perwakilan dari Chamber
dipilih dibawah sebuah proportional voting sistem dari 11 electoral districts. Belgia adalah salah satu negara yang
memiliki wajib suara, dan memegang rangking tertinggi perpindahan vote di
dunia.
Raja (saat ini adalah Albert
II) adalah kepala
negara secara resmi, walaupun dengan hak-hak yang terbatas, prerogatives. Ia berhak untuk menunjuk menteri-menteri, termasuk
seorang Perdana
Menteri, yang
bersama-sama dengan Chamber of Representatives untuk membentuk suatu pemerintahan federal. Menteri-menteri dari negara yang
ber-Bahasa
Belanda dan Bahasa Perancis memiliki hak yang sama sebagaimana
yang sudah dijelaskan di Konstitusi. Sistem peradilan didasarkan pada civil law dan berasal dari Napoleonic code. Court of Cassation adalah dewan pengadilan tertinggi,
dengan Court of Appeal terletak satu level dibawahnya.
Institusi politik Belgia cukup rumit; pada
umumnya kekuatan politik ini diatur berdasarkan kebutuhan akan wakil-wakilnya
berdasarkan kesamaan kultural. Sejak sekitar tahun 1970, partai-partai politik di Belgia terbagi berdasarkan kepentingan
politik dan aspek bahasa. Partai utama dari setiap komuniats, walaupun memiliki
hubungan dekat dengan political centre,
terdiri atas tiga kelompok besar: right-wing Liberals, socially conservative Christian Democrats, dan Socialists membentuk left-wing.
28.
Nama
Negara : Irlandia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara :
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Irlandia adalah sebuah republik dengan
sistem parlementer sebagai pemerintahannya. Presiden Terpilih dari Irlandia,
yang menjabat sebagai kepala negara, untuk jangka waktu 7 tahun, dengan
meninggalkan posisi lain sekali lagi. Posisi nominal Presiden sebagian besar,
tetapi beberapa disiplin dan fungsi sesuai dengan konstitusi, dengan bantuan
dari Dewan Negara, menggantikan penasihat. Menunjuk utama, Taoiseach, Presiden
Komite setelah rekomendasi. Biasanya, pemimpin partai polaitíoch yang
Taoiseach, atau pemimpin koalisi memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan
nasional.
Mereka adalah Senat, Senator, dan rumah
perwakilan, Dail Eireann, kedua kamar parlemen, Oireachtas. Senat memiliki 60 =
11 diusulkan oleh Taoiseach, 6 dipilih oleh perguruan tinggi nasional, dan 43
dipilih dari calon berdasarkan chláranna oleh sistem profesional. The Dail
memiliki 166 TDs, atau Bhéarla - Deputi, terpilih sebagai wakil konstituen ilsuíocháine,
diciptakan oleh perwakilan proporsional menggunakan Single Transferable Vote.
Di bawah Konstitusi Irlandia, 7 tahun periode terpanjang diizinkan antara
pemilu parlemen - tetapi periode lebih pendek dapat dimasukkan ke dalam hukum.
Saat ini, 5 tahun adalah waktu maksimum yang diijinkan antara pemilu.
Menurut konstitusi, terbatas untuk 15 orang
di Pemerintah. Tidak dapat lebih dari dua dari MP Pemerintah memiliki Senat,
dan kebutuhan untuk Taoiseach, yang Tanaiste (Wakil Perdana) dan Menteri
Keuangan kepada Dail. Saat ini, koalisi dua partai dalam pemerintahan; Fianna
Fáil bawah Taoiseach Bertie Ahern, Partai Demokrat oleh Mary Harney dan Partai
Hijau di bawah John Gormley. Dalam oposisi di hari ini Dail adalah Fine Gael
dan Perburuhan pihak terbesar. Parlemen juga memiliki beberapa partai kecil
seperti Sinn Fein.
29.
Nama
Negara : Austria
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Austria menjadi republik federal, demokrasi
parlementer melalui
Konstitusi Federal (Austria). Konstitusi Federal 1920. Diperkenalkan kembali pada 1945 kepada 9 Negara Bagian Austria|negara bagian Republik Federal. Kepala Negara ialah Presiden Federal, yang dipilih secara langsung. Ketua
Pemerintahan Austria|Pemerintahan Federal ialah Kanselir Federal, yang diangkat presiden. Pemerintahan
bisa dihapus dari posisi oleh dekrit presiden maupun mosi
tidak percaya di
kamar parlemen yang lebih rendah, Nationalrat.
Parlemen Austria terdiri atas 2 kamar.
Susunan Nationalrat ditentukan tiap 4 tahun oleh Pemilu bebas yang mana tiap
warga negara diizinkan memilih untuk mengisi ke-183 kursinya. "Rintangan
Empat Persen" mencegah perpecahan besar pada kancah politik di Nationalrat
dengan menghadiahi kursi hanya kepada ParPol yang telah mendapat sedikitnya 4%
permulaan pemilu, atau dengan pilihan lain, telah memenangkan kursi langsung,
atau Direktmandat, di salah satu dari 43 distrik pemilihan regional.
Nationalrat ialah kamar dominan dalam pembentukan badan legislatif di Austria.
Bagaimanapun, Majelis Parlemen Atas, Dewan Federal Austria|Bundesrat memiliki hak veto terbatas. Konvensi, disebut Österreich–Konvent
[1] diadakan
pada 30 Juni 2003 untuk memutuskan usulan mereformasi konstitusi, namun telah gagal
mengajukan usulan yang akan menerima dua pertiga suara di Nationalrat yang
perlu untuk amandemen dan/atau reformasi konstitusional. Bagaimanapun beberapa
bagian penting laporan akhir umumnya disetujui dan tetap diharapkan untuk
diwujudkan.
30.
Nama
Negara : Ceko
Sistem Pemerintahan : Demokrasi Parlementer
Bentuk Negara :
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Bedasarkan konstitusi, Republik Ceko adalah sebuah negara demokrasi parlementer dengan kepala negara seorang presiden yang dipilih oleh parlemen untuk masa
jabat 5 tahun. Presiden memiliki hak veto dalam legislasi, hak imunitas, dan
bisa membubarkan parlemen dalam keadaan tertentu. Ia juga memilih perdana menteri
serta anggota kabinet berdasarkan proposal dari perdana menteri.
Parlemen Ceko (Parlament) adalah sebuah parlemen bikameral yang terdiri dari Poslanecká sněmovna yang terdiri dari 200 kursi dengan
masa jabat 4 tahun dan Senát yang
terdiri dari 81 kursi dengan masa jabat 6 dan 2 tahun.
31. Nama
Negara : Cina
Sistem Pemerintahan : Demokrasi Komunis
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Kepala negara adalah presiden, sedangkan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Menggunakan system unicameral, yaitu Kongres Rakyat
Nasional. Badan kehakiman terdiri atas Supreme
Peoples Court, Local Peoples Courts, dan Spesial Peoples Courts.
(Dari berbagai sumber) maaf jika terdapat kesalahan
Semoga bermanfaat :D